Saham dan
Jenis-jenis Saham
Surat-surat
berharga yang diperdagangkan di pasar modal sering disebut efek atau sekuritas,
salah satunya yaitu saham.
Saham dapat
didefinisikan tanda penyertaan
atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan
terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik
kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga
tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang
ditanamkan di perusahaan tersebut (Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 5).
Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham
(Darmadji dan Fakhruddin, 2001: 6) :
1. Ditinjau dari segi
kemampuan dalam hak tagih atau klaim
a. Saham Biasa (common
stock)
·
Mewakili klaim
kepemilikan pada penghasilan dan aktiva yang dimiliki perusahaan
·
Pemegang saham biasa
memiliki kewajiban yang terbatas. Artinya, jika perusahaan bangkrut, kerugian
maksimum yang ditanggung oleh pemegang saham adalah sebesar investasi pada
saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred
Stock)
·
Saham yang memiliki
karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa
menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak
mendatangkan hasil, seperti yang dikehendaki investor.
·
Serupa saham biasa karena
mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang
tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar deviden.
·
Persamaannya dengan
obligasi adalah adanya klaim atas laba dan aktiva sebelumnya, devidennya tetap
selama masa berlaku dari saham, dan memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan
(convertible) dengan saham biasa.
2. Ditinjau dari cara
peralihannya
a. Saham Atas Unjuk (Bearer
Stocks)
·
Pada saham tersebut tidak
tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke
investor lainnya.
·
Secara hukum, siapa yang
memegang saham tersebut, maka dialah diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk
ikut hadir dalam RUPS.
b. Saham Atas Nama (Registered
Stocks)
·
Merupakan saham yang
ditulis dengan jelas siapa nama pemiliknya, di mana cara peralihannya harus
melalui prosedur tertentu.
3. Ditinjau dari kinerja
perdagangan
a. Blue – Chip Stocks
·
Saham biasa dari suatu
perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai leader di industri
sejenis, memiliki pendapatan yang stabil dan konsisten dalam membayar dividen.
b. Income Stocks
·
Saham dari suatu emiten
yang memiliki kemampuan membayar dividen lebih tinggi dari rata – rata dividen
yang dibayarkan pada tahun sebelumnya.
·
Emiten seperti ini
biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur
membagikan dividen tunai.
·
Emiten ini tidak suka
menekan laba dan tidak mementingkan potensi.
c. Growth Stocks
1. (Well – Known)
·
Saham – saham dari emiten
yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai leader di
industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
2. (Lesser – Known)
·
Saham dari emiten yang
tidak sebagai leader dalam industri, namun memiliki ciri growth stock.
·
Umumnya saham ini berasal
dari daerah dan kurang populer di kalangan emiten.
d. Speculative Stock
·
Saham suatu perusahaan
yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun,
akan tetapi mempunyai kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang,
meskipun belum pasti.
e. Counter Cyclical
Stockss
·
Saham yang tidak
terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum.
·
Pada saat resesi ekonomi,
harga saham ini tetap tinggi, di mana emitennya mampu memberikan dividen yang
tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang
tinggi pada masa resesi.
Dan yang terbaru jenis saham yang diperdagangkan di BEI ,
yaitu ETF (Exchange Trade Fund) adalah gabungan reksadana terbuka dengan saham
dan pembelian di bursa seperti halnya saham di pasar modal bukan di Manajer
Investasi (MI)
OBLIGASI
Obligasi
adalah surat pengakuan utang. Ini dapat kita lihat dari beberapa
pengertian mengenai obligasi dalam peraturan perundang-undangan berikut ini:
“Obligasi adalah
obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berupa surat pengakuan hutang jangka
panjang Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian atas pinjaman uang dari masyarakat
dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara berkala.”
“Obligasi adalah
obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara berupa surat Pengakuan Hutang
Jangka Panjang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik-Negara atas pinjaman uang dari
masyarakat dengan imbalan bunga tertentu dan pembayaran yang dilakukan secara
berkala.”
3.
Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.06/2006
Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007 Tahun 2007 jo.
Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Penjualan
Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana
“Obligasi Negara
adalah Surat Utang Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.”
Selain itu, H.M.N. Purwosutjipto,
S.H., dalam bukunya yang berjudul Pengertian Pokok Hukum Dagang
Indonesia: Hukum Surat Berharga (hal 203-208), mengatakan bahwa obligasi
adalah surat bukti pengakuan utang, yang dapat dikeluarkan oleh pemerintah
atau oleh perusahaan, dengan jangka waktu sekurang-kurangnya satu tahun.
Obligasi dijual dengan memberikan
bunga tetap tertentu, dan obligasi dapat dijual kembali kepada orang lain atau
melalui pasar modal, kapan saja pemiliknya membutuhkan uang tunai.
SUMBER:
hukumonline.com.htm
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar